Rasulullah SAW bersabda : “Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang

Selasa, 03 Agustus 2010

Larangan Dalam Haji & Umroh


Bagi kebanyakan umat muslim terutama di negeri yang jauh, termasuk di Indonesia, perjalanan ke Baitullah merupakan perjalanan sekali seumur hidup, oleh karena itu kesempatan berhaji haruslah dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Larangan-larangan selama berhaji dan Umroh wajib diketahui untuk mencapai kesempurnaan ibadah.


Larangan Dalam Haji & Umroh

1. Melakukan hubungan seksual /yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Menutupi wajah atau muka.
11. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
12. Membunuh binatang buruan Memakan daging binatang buruan.
Manfaatkan kesempatan istimewa Anda dengan bekal sebaik mungkin, Paket Haji Zahra non parfum dan non alkohol turut mendukung Anda untuk mencapai kesempurnaan kekhusyukan ibadah haji. Kulit senantiasa sehat, bersih, aman serta halal dan thayib. Semoga menjadi haji mabrur.

Syarat-Rukun dan Wajib Menuju Haji Mabrur

Siapa yang tidak ingin mendapat predikat Mabrur? Setiap orang yang menjalankan ibadah haji ke tanah suci menginginkan hajinya diterima, dosanya diampuni dan bertambah baik kualitas ibadah. Apa saja Syarat, rukun dan wajib haji menuju haji mabrur.
Syarat Haji
Untuk menunaikan haji haruslah terpenuhi hal-hal berikut :
1. Islam
2. Balig(Dewasa)
3. Akil (Berakal )
4. Merdeka
5. Istithaah.

Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1. Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3. Tawaf Ifadloh, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah
Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali,
dilakukansesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa‘i atau
selesai lempar jumroh Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji
Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 10 Dulhijjah (perjalanan dari Arafah ke Mina)
3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 DZulhijjah
4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram