Untuk menunaikan haji haruslah terpenuhi hal-hal berikut :
1. Islam
2. Balig(Dewasa)
3. Akil (Berakal )
4. Merdeka
5. Istithaah.
Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa‘i atau
6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji
Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 10 Dulhijjah (perjalanan dari Arafah ke Mina)
4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar